
NUNUKAN - Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut Kabupaten Nunukan bersama Asosiasi Pengusaha Rumput Laut Kabupaten Nunukan menyepakati beberapa hal dalam rangka upaya peningkatan kualitas dan menjaga harga beli dan harga jual rumput laut dipasaran agar tetap terjaga dan stabil tanpa merugikan semua pihak. Kesepakatan tersebut diambil setelah melakukan diskusi antara Bupati Nunukan H. Basri bersama Ketua dan anggota Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut Kabupaten Nunukan, Asosiasi Pengusaha Rumput Laut Kabupaten Nunukan serta dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nunukan H. Dian Kusmanto, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Nunukan Juni Mardiansyah dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Nunukan Abdul Munir yang didampingi masing - masing staf.
Kasi Pengawasan dan Perijinan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan Jamaluddin kepada Tribunnunukan.com menjelaskan bahwa kesepakatan pertama bahwa pertanggal 1 Juni 2015, baik Pengusaha maupun Pembudidaya rumput laut harus memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Surat Ijin Usaha Perikanan. Dalam pengurusan ijin dimaksud, akan dikolektifkan dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengusaha Pedagang Rumput Laut Nunukan. Selanjutnya untuk persyaratan akan lebih dipermudah dan diberi jangka waktu setahun untuk melengkapi perijinan secara sempurna.
Kemudian kesepakatan kedua yaitu akan dibentuk Tim Pengawasan Tata Niaga Rumput Laut yang nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan dan ditandatangani oleh Bupati Nunukan. Selanjutnya akan diusahakan ada kestabilan harga yang wajar dan minimal menyamai harga rumput laut diKota Tarakan.
"Adanya komitmen untuk peningkatan kualitas rumput laut baik dari Asosiasi Pedagang maupun Pembudidaya artinya Asosiasi Pembudidaya akan menggerakkan anggotanya untuk mulai meningkatkan kualitas rumput lautnya sedangkan Asosiasi Pedagang akan menyortir pembelian artinya akan membedakan pembelian yang kualitas rendah dan tinggi," ucapnya.
Kesepakatan selanjutnya dimana Pemerintah akan memblok pedagang maupun pengusaha rumput laut dari luar Nunukan yang tidak memiliki ijin Nunukan dengan cara melalui mekanisme pengawasan perijinan di pintu keluar yaitu Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
"Jadi pengawasan ini akan melibatkan Tim Terpadu dari DKP, Disperindagkop dan UMKM Nunukan, BKPMPT Nunukan, TNI AL, Polairud, KSOP dan Karantina, maupun instasi terkait lainnya yang ada di pelabuhan," ucapnya.