Formulasi baru perhitungan DAK adalah formulasi yang dibuat dengan memperhitungkan kenyataan geografis sebuah wilayah, sebab ada perbedaan mendasar antara faktor-faktor kesulitan akselerasi pembangunan di wilayah daratan dengan wilayah kepulauan.
Faktor utama penghitungan besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) selama ini hanya luas wilayah daratan dan jumlah penduduk. Dengan formula itu, besaran DAK bagi provinsi-provinsi yang wilayahnya lebih banyak terdiri dari laut dan kepulauan dapat berakhir hanya setara dengan sebuah kabupaten di Jawa Tengah misalnya. Dengan keadaan seperti itu, pembangunan akan terus terkonsentrasi pada daerah-daerah yang “diuntungkan” oleh perhitungan berbasis daratan tersebut, hingga diperlukan terobosan dimana formulasi DAK juga dibuat bagi daerah kepulauan
Formulasi DAK
Yang dimaksud dengan formula perhitungan DAK bagi daerah kepulauan adalah diikutsertakannya wilayah laut dan tingkat kesulitan pembangunan di pulau-pulau terpencil sebagai faktor yang harus diperhitungkan dalam besaran DAK. Dengan adanya formulasi DAK daerah kepulauan ini akan sangat membantu tumbuhnya percepatan pembangunan daerah kepulauan tentu saja. Apalagi jika dana ini dikonsentrasikan untuk pembangunan salah satu sektor unggulan berbasis ‘kepulauan’, yang niscaya adalah pemberdayaan kekayaan laut daerah yang bersangkutan.Jika tambahan dana DAK dikonsentrasikan terlebih dulu untuk sektor perikanan dan kelautan, sektor itu akan menciptakan banyak lapangan kerja bagi penduduk. Selain itu, ekspor berbasis kepulauan akan memberikan pajak yang besar bagi provinsi.
Provinsi-provinsi kepulauan yang mendapat DAK dengan formulasi baru itu adalah ;
Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.