
Hanya dengan semangat dan kesabaran yang tinggi yang mampu menyelesaikan setiap masalah yang timbul dalam kehidupan ini. Demikian juga halnya yang terjadi pada program pemberdayaan Micro Small and Medium Enterprise (MSME) petani rumput laut di Dusun Ujung Bundu, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sul-Sel.
Kelompok Tani yang mengukuhkan dirinya Sinar Rezeki (terinspirasi dari nama salah satu eksportir rumput laut di Makassar “Sumber Rezeki” sebagai tujuan pasar mereka) beranggotakan 20 orang petani rumput laut diketuai oleh Mustafa Dg. Ngalle (Mantan Kepala Desa Bonto Ujung periode 1989-2002 yang juga dalam karirnya pernah menjabat Imam Dusun Ujung Bundu 1965-1964 dan Imam Desa Bonto Ujung 1984-1989).
Kali ini IFC PENSA Makassar melakukan salah satu agenda pokoknya dalam meningkatkan MSME dengan melakukan kontrak segitiga antara exportir rumput laut dalam hal ini adalah Sumber Rezeki Makassar, keuangan dalam hal ini Koptan Hidayat Jeneponto dan PENSA sendiri sebagai Pembina petani rumput laut. 20 anggota petani telah dipilih dalam rapat petani rumput laut di Desa Bontoujung. Untuk mendapatkan kredit dari Koptan Hidayat, petani diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan sebagai calon kreditur diantaranya yaitu :
1. Tidak sedang terikat kredit/hutang dengan suatu sumber keuangan.
2. Memiliki minimal 240 bentang.
3. Menyerahkan fotocopy kartu penduduk (KTP).
4. Menyerahkan sertifikat atau surat tanda kepemilikan tanah sebagai jaminan.
5. Mandiri dalam melakukan budidaya rumput laut dan telah berkeluarga (menikah).
6. Bersedia memenuhi persyaratan sebagai anggota Koperasi Tani Hidayat (Koptan Hidayat).
Dari 20 anggota KT Sinar Rezeki yang ingin mengajukan kredit, namun dalam prosesnya hanya 12 orang yang berhak mendapatkan formulir pengajuan kredit dari Koptan Hidayat. Adapun jumlah pinjaman yang diajukan adalah maksimal 3 juta dengan perincian sebagai berkut :
1. Abd. Jalil dg Sikki; Kredit : Rp 3.000.000,-; Vol Bibit : 1350 kg
2. Sulaeman; Kredit : Rp 3.000.000,-; Vol Bibit : 1325 kg
3. Mustafa Dg Ngalle; Kredit :Rp 1.000.000,-; Vol Bibit : 474 kg
4. Usman; Kredit : Rp 1.500.000,-; Vol Bibit : 750 kg
Total Kredit : Rp 8.500.000,-; Total Vol Bibit : 3899 kg
Proses yang harus mereka lewati adalah verifikasi dan seleksi berkas serta agunan yang dilakukan oleh Koptan Hidayat. Hasil proses tersebut adalah 9 anggota berhak untuk mendapatkan kredit tersebut. Hal ini berarti 3 orang lagi tidak memenuhi syarat. Hal ini merupakan pembelajaraan diri untuk melepaskan petani dari ikatan rentenir dan tengkulak, dimana petani dengan mudahnya bisa mendapatkan kredit tanpa melalui proses seleksi yang kompetitif dan memakan waktu yang lama.
Umumnya petani memilihnya karena prosesnya yang mudah dan hal ini menjadi alasan utama diantara 8 anggota tersebut untuk mungundurkan diri dalam pengajuan kredit. Kemudahan yang diberikan rentenir / tengkulak mengharuskan petani tidak dapat menjual bebas hasil rumput laut mereka karena adanya keterikatan sumber keuangan.
Namun satu alasan yang patut kita ajukan jempol bagi petani adalah etos kerja mereka. “Kita tidak ambil kredit karena terlalu lama prosesnya sedangkan musim tanam sudah dimulai, terlambat sedikit maka kita akan ketinggalan satu siklus panen”, begitulah salah satu penggalan kalimat yang diucapkan oleh Paleteri Dg. Lewa, salah satu anggota KT Sinar Rezeki. Dengan modal sendiri Pak Paleteri sudah menanam bibit Kappaphycus alvarezy lebih 1000 kg.
Walhasil dari 9 orang yang memenuhi syarat dan setelah melewati tahap verifikasi mengundurkan diri lagi 3 orang sehingga tinggal 6 orang saja yang bersedia mengambil kredit. Guna mengusahakan petani dapat mengembalikan kreditnya tepat waktu, maka PENSA mempunyai kewajiban untuk mendampingi petani mulai dari pembelian bibit supaya bibit yang digunakan adalah bibit Kappaphycus alvarezy dan sudah berumur cukup.
Transaksi pembelianpun didampingi guna menjamin bahwa pinjaman benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Pengikatan bibit lebih besar dan jarak pengikatan bibit sudah bagus guna mendapatkan pertumbuhan yang optimal. Selain itu, setelah sampai di laut, juga harus diperhatikan cara meletakan bentangnya. Guna menghindarkan dari hempasan ombak yang bisa mematahkan tallus rumput laut. Perlakuannya adalah bentang harus ditenggelamkan sekitar 30 cm dibawah permukaan air laut. Hal ini juga berpengaruh positif karena arus banyak terdapat dibawah permukaan air laut yang datang setiap saat dengan membawa makanan bagi rumput laut.
Selain mendampingi agar rumput laut bisa tumbuh secara optimal, jaminan pasar juga harus tersedia. Salah satu poin adalah adanya Perjanjian Kontrak antara petani rumput laut Bonto Ujung dengan exporter Sinar Rezeki yaitu dalam hal pembelian rumput laut, selain itu juga harus memperhatikan kualitas rumput laut kering. Pada Pasal 6 di Perjanjian kontrak tersebut dituliskan bahwa standar mutu penerimaan rumput laut cottonii adalah sebagai berikut:
1. Kadar air max = 35 %
2. Kotor (pasir dan sampah2) max = 3 %
3. Yield min = 26 %
4. Tidak dipurusu atau patah dua saja
5. Dikeringkan diatas para-para
Bila memenuhi syarat tersebut maka pihak eksportir akan memberikan jaminan harga sebagaiman yang tertuang dalam sales contract pasal 8 tentang penentuan harga pada poin 4 yaitu : Pihak Pertama memberikan jaminan harga pembelian minimum (floor price) sebesar Rp 4700,-/Kg franco gudang Pihak Kedua.
Akhirnya petani di Bonto Ujung dapat memperoleh akses keuangan dari institusi keuangan seperti KOPTAN.