
Demi pengembangan rumput laut nasional, DKP usulkan insentif pajak bagi investor berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 30%
Peluang besar terbuka lebar dari rumput laut. Dalam Seaweed Bussiness Forum and Exhibition (SEABFEX) ke-2 yang berlangsung di Makassar pada akhir Oktober lalu terungkap bahwa saat ini dunia masih kekurangan sekitar 40 ribu ton rumput laut kering tiap tahunnya. Peluang ini hanya akan diperebutkan oleh Indonesia dan Filipina, dua negara yang selama ini dikenal sebagai produsen rumput laut terbesar di dunia, terutama untuk jenis cottoni (Euchema cottonii).
Demi melihat peluang itu, Filipina yang sudah sejak puluhan tahun lalu mengembangkan rumput laut, kini kian sibuk menggenjot produksi rumput lautnya. Benson U Dakay, Presiden Asosiasi Industri Rumput Laut Filipina mengatakan, salah satu cara yang ditempuh dalam mendongkrak produksi rumput laut adalah dengan memberikan suntikan dana yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga keuangan non pemerintah.
Tak sekadar melipatgandakan kuantitas rumput laut, Dakay menyebut jika negaranya juga akan meningkatkan kualitas rumput laut yang dihasilkan. “Kita akan terapkan standar internasional bagi rumput laut karaginan,” ujarnya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengembangkan riset-riset mengenai rumput laut, terutama mengenai teknik budidaya, produksi dan ketahanannya terhadap penyakit.
Insentif Pajak
Bagaimana dengan Indonesia? Sedikit terlambat memang jika dibandingkan dengan Filipina. Tapi setidaknya, pemerintah mulai menunjukkan keseriusan untuk mengembangkan rumput laut di dalam negeri. Tak jauh beda dengan langkah yang ditempuh Filipina, pemerintah akan menerapkan insentif pajak bagi para investor yang ingin berinvestasi di sektor industri pengolahan rumput laut.
Menurut Direktur Usaha dan Investasi pada Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Departeman Kelautan dan Perikanan (P2HP – DKP), Victor P H Nikijuluw, DKP saat ini tengah mengusulkan insentif pajak dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan sebesar 30% bagi para investor yang ingin berinvestasi di sektor industri rumput laut.
Cara ini dimaksudkan untuk menarik minat investor di bidang tersebut. Dia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya akan segera mengusulkan insentif pajak tersebut kepada menteri keuangan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan pada 2009. Menurut Victor, draft usulan saat ini sudah selesai. Dia berjanji, draft itu akan diajukan ke Menkeu paling lambat Januari 2009.