
Pelampung penanda batas zonasi yang dipasang pada Selasa (4/10) lalu ditemukan dirusak orang yang tak bertanggungjawab. Buktinya, tali pada pelampung warna kuning dengan logo KKP, Pemprov Kaltara ditemukan tak berada di titik yang telah ditetapkan.
Sub Pengawasan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kaltara Azis menyampaikan informasi adanya pelampung yang telah dirusak ia terima dari Asosiasi Rumput Laut Nunukan. Baginya, jika pelampung yang dirusak dengan sengaja tentunya ada sanksi yang akan diterima pelaku.
“Informasi dari Asosiasi RL Nunukan bahwa tanda batas atau pelampung telah dipotong,” ucap Azis kepada Radar Tarakan, Sabtu (15/10).
Ditegaskan, tanda batas alur pelayaran di perairan Mamolo jika dirusak tentunya tidak akan mengubah titik koordinat yang telah ditetapkan.
Sehingga, ia menegaskan sanksi menanti bagi pelaku yang merusak atau memindahkan tanda batas. Sanksi tersebut berdasarkan berita acara hasil rapat koordinasi tindak lanjut penyelesaian permasalahan budidaya rumput laut yang telah menutupi alur pelayaran di wilayah perairan Nunukan pada Rabu, (12/3).
Dimana pada poin e menjelaskan merusak, memindahkan dan menghilangkan tanda/pelampung akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Walaupun dipotong, dirusak, akan tetapi titik koordinat tidak akan berubah atau berpindah. Bagi yang merusak atau memindah tanda batas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Adanya temuan pelampung yang tidak berada di titik koordinat, dari DKP Kaltara telah berkoordinasi den personel pengawasan perikanan di Nunukan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan apakah tali pelampung dirusak atau karena kondisi alam.
“Saya juga arahkan teman-teman di pos pengawasan perikanan untuk melihat kondisi pelampung itu apakah dipotong atau putus karena kondisi alam,” bebernya.
Untuk diketahui, DKP Kaltara bersama Tim Pengawasan Terpadu XI dan Tim pengawas penertiban alur pelayaran Nunukan, Asosiasi Rumput Laut Nunukan melakukan pemasangan tanda batas alur pelayaran di perairan Mamolo, Nunukan.
Tanda batas yang dipasang total ada 58 titik dengan panjang sekira 4 mil atau 7,4 kilometer.