
Pemberdayaan, adalah sebuah proses menuju keberdayaan, dengan atau tanpa intervensi dari pihak luar. Keberdayaan petani identik dengan kemandirian dan kemampuannya menghadapi segala dinamika dan perubahan yang terjadi akibat pengaruh internal dan eksternal di dalam suatu sistem masyarakat (baca ; desa). Tak terkecuali bagi petani rumput laut dengan pelbagai masalah dan tantangan yang dihadapinya menuju kesejahteraan dan keberdayaannya.
Beberapa bentuk eksploitasi ditingkat jaringan pemasaran rumput laut yang terjadi di Sulawesi Selatan, pun dibeberapa daerah di bagian Timur Indonesia, misalnya ; penentuan harga sepihak oleh pedagang pengumpul ditingkat lokal dan eksportir apatah lagi jika petani meminjam modal kepadanya, belum lagi penentuan potongan (sortir) berat rumput laut kering yang ditentukan sepenuhnya oleh pedagang pengumpul. Masalah-masalah ini menuntut dialog yang seimbang dan menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution) untuk menciptakan lingkungan bisnis rumput laut yang kondusif.
Masalah lainnya adalah konflik penggunaan lahan di laut sebagai tempat pemeliharaan rumput laut. Sejak maraknya pemeliharaan rumput laut oleh petani / nelayan dengan harapan dapat menjadi penopang ekonomi keluarga pengganti dan pendukung usaha lainnya, maka timbullah masalah ini akibat kurangnya lahan pemeliharaan rumput laut. Yang penyelesaiannya membutuhkan intervensi dari pemerintah desa dengan pelibatan langsung seluruh komponen masyarakat pengguna lahan pantai tersebut. Dengan membuat perencanaan pembangunan dan tata ruang desa secara bersama-sama, membuat solusi dan aturan bersama, serta menyepakati dan menjalankannya dengan bantuan tokoh masyarakat dan aparat desa setempat.
Pedagang dan eksportir pun diharapkan tidak hanya membeli hasil panen petani, tetapi juga secara aktif memberikan informasi dan bimbingan teknis tentang cara pemeliharaan dan pengolahan pasca panen yang lebih baik agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen serta penghasilan petani. (iv)